Bolehkah Menjamak Shalat Karena Sebab Kemacetan – Ustadz Ahmad Zarkasih...
Jamak Shalat Karena MacetMasalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis?
Posting Komentar