Bolehkah Menjamak Shalat Karena Sebab Kemacetan – Ustadz Ahmad Zarkasih...

Jamak Shalat Karena Macet


Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis?

Related Product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HIDAYATULLAH DEPOK HERBAL CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template supported super blog pedia
Proudly powered by Blogger